KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Ekonomi Lokal melalui Kemitraan Produktif antara Perusahaan dan Desa di Kabupaten Karawang terus bergulir. Saat ini, draf Raperda tengah memasuki tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat sebelum kembali dibahas di DPRD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ekonomi lokal melalui kemitraan produktif antara perusahaan dan desa, Taman, mengatakan proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum masuk ke agenda Badan Musyawarah (Bamus).
“Raperdanya sedang diharmonisasi di Kemenkum Jawa Barat. Draft-nya belum selesai direvisi, jadi saya belum bisa membahas pasal-pasalnya karena masih menunggu hasil harmonisasi,” kata Taman. Jumat,(24/7/2026).
Ia menjelaskan rapat perdana Pansus baru sebatas menerima masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Karawang Budgeting Control (KBC). Karena itu, materi Raperda masih berpotensi mengalami perubahan.
“Kami ingin regulasi ini benar-benar matang dan tidak menghambat investasi,” ujarnya.
Menurut Taman, Raperda tersebut diarahkan untuk membangun kemitraan produktif antara perusahaan dan desa agar manfaat keberadaan industri tidak hanya dirasakan desa di sekitar kawasan industri, tetapi menjangkau seluruh desa di Kabupaten Karawang.
“Harapannya semua desa di Kabupaten Karawang bisa bekerja sama dengan perusahaan. Jadi manfaat industri tidak hanya dirasakan desa yang berada di sekitar perusahaan saja, tetapi bisa dirasakan seluruh desa,” katanya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
