KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mempersiapkan kepulangan dua orang warga asal Karawang yang terlantar dan mengalami persoalan keimigrasian di Tripoli, Libya.
Pemulangan tersebut akan dilakukan setelah Pemprov Jabar menanggung biaya denda kelebihan izin tinggal hingga kebutuhan kepulangan dengan total mencapai Rp224,7 juta.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, seluruh biaya telah disiapkan agar warga tersebut bisa kembali ke Indonesia dengan aman.
“Kami harus membayar denda, kelebihan izin tinggal di Tripoli, serta biaya untuk pemulangan. Semuanya Rp224.700.000 dan kami sudah menyiapkan uang tersebut,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi71, Minggu (17/5/2026).
Dedi berharap proses kepulangan warga Karawang itu berjalan lancar tanpa kendala. Namun, ia memastikan pihak sponsor atau pihak yang memberangkatkan korban secara ilegal akan tetap ditelusuri dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Semoga bisa kembali ke Karawang dengan aman dan nyaman. Tetapi pihak yang bertanggung jawab, pihak sponsornya kami akan cari dan kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dedi pun mengingatkan masyarakat Jawa Barat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal karena berisiko menimbulkan persoalan besar dan merugikan banyak pihak.
“Juga saya sampaikan pada seluruh warga Jawa Barat, tidak boleh lagi pergi ke luar negeri secara ilegal yang pada akhirnya menyusahkan banyak pihak,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat WNI yang terlantar di Libya meminta bantuan kepada Dedi Mulyadi agar dapat dipulangkan ke Indonesia. Dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Karawang, sementara dua lainnya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para korban mengaku awalnya dijanjikan pekerjaan di Turki oleh agen penyalur tenaga kerja. Namun setelah tiba di luar negeri, mereka justru dibawa ke Libya tanpa persetujuan.
Selama berada di Libya, mereka mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi hingga kekerasan. Bahkan saat mencoba melapor, para korban disebut mendapat tindakan pemukulan dari pihak agen penyalur.
Tak hanya itu, para korban juga diminta membayar sebesar 7.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp115 juta sebagai syarat agar bisa dipulangkan ke Indonesia.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
