7 Sekolah di Karawang Tersandung Sengketa Lahan

Iqbal Maulana Bahtiar
BREAKINGNEWS: 7 Sekolah di Karawang Tersandung Sengketa Lahan. (Foto : Istimewa).

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Di tengah upaya peningkatan kualitas pendidikan untuk mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sejumlah sekolah di Kabupaten Karawang masih menghadapi persoalan sengketa lahan.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang mencatat terdapat sekitar tujuh sekolah yang sempat tersandung persoalan kepemilikan lahan. Dari jumlah tersebut, dua kasus hingga kini masih berproses hukum.

Ketua Tim Penanganan Perkara Bagian Hukum Setda Karawang, Boby mengatakan, tidak semua persoalan sengketa berlanjut hingga pengadilan.

“Kalau yang berproses sampai gugatan itu tidak banyak. Tapi kalau yang mengklaim kepemilikan lahan sekolah memang ada beberapa. Kurang lebih sekitar lima sampai tujuh sekolah,” ujarnya.

Ia menyebut dua kasus yang masih berjalan saat ini yakni sengketa lahan SD Cintaasih dan SD Segaran 2 di Kecamatan Batujaya.

Menurut Boby, sengketa SD Cintaasih telah berlangsung sejak 2022 dan penanganannya kini dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Karawang.

“Kalau Cintaasih itu penanganannya langsung dikuasakan ke JPN. Jadi kami mengikuti proses yang ditangani Kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, sengketa lahan SD Segaran 2 masih memasuki tahap kasasi setelah Pemerintah Kabupaten Karawang kalah pada tingkat Pengadilan Negeri dan banding.

“Sekarang masih proses kasasi. Putusannya belum keluar. Baru diajukan sekitar bulan empat kemarin,” ucapnya.

Boby menjelaskan, mayoritas sengketa muncul karena adanya pihak yang mengklaim tanah sekolah sebagai milik keluarga atau orang tuanya. Meski begitu, sebagian besar kasus berhasil diselesaikan melalui jalur musyawarah.

Menurutnya, Pemkab Karawang lebih mengedepankan pendekatan humanis agar persoalan tidak sampai mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah.

“Banyak yang akhirnya mengurungkan niat menggugat setelah dimediasi. Karena kami sampaikan bahwa tanah itu dipakai untuk kepentingan masyarakat, sekolah atau fasilitas umum,” katanya.

Dari sekitar tujuh kasus yang muncul, empat di antaranya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus masuk ke pengadilan.

“Kurang lebih ada empat yang akhirnya tidak jadi menggugat setelah musyawarah,” ujarnya.

Boby menambahkan, proses sengketa lahan sekolah dapat berlangsung sangat panjang hingga bertahun-tahun. Karena itu, pemerintah daerah berupaya menghindari jalur litigasi apabila masih memungkinkan diselesaikan secara damai.

“Kami sebisa mungkin jangan sampai ke pengadilan. Karena satu perkara saja prosesnya panjang dan bisa bertahun-tahun,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network