KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satresnarkoba Polres Karawang meringkus empat pengedar obat keras ilegal dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda di Karawang dan Bekasi, Kamis (14/5/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 16.590 butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Karawang dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang menyasar generasi muda.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memerangi peredaran obat keras ilegal yang sangat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan anak muda,” ujar Cep Wildan, Sabtu (16/5/2026).
Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ferlyanto Pratama Marasin itu dilakukan di Kecamatan Batujaya, Karawang Timur, hingga Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Polisi lebih dulu menangkap tersangka berinisial P (23) di wilayah Batujaya dengan barang bukti 3.070 butir obat keras. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian membekuk pemasok berinisial WAK (29) di Muaragembong dengan barang bukti 4.570 butir obat keras.
“Para pelaku menjalankan modus dengan menyamarkan aktivitasnya melalui warung sembako dan counter pulsa agar tidak menimbulkan kecurigaan. Mereka juga menggunakan metode COD untuk transaksi,” katanya.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial RA (24) dan MR (26) diamankan di sebuah rumah kos di Karawang Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 8.950 butir obat keras siap edar.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 9.630 butir Tramadol, 6.960 butir Hexymer, sejumlah telepon genggam, plastik klip kosong, dan barang bukti lainnya yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Karawang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras ilegal,” tegasnya.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
