JAKARTA, iNewsKarawang.id -Terkait penegakan hukum di Indonesia. Kepala Negara meminta penegak hukum menghindari kekeliruan dalam proses peradilan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Habiburokhman menyampaikan hal itu saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas kasus pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Kasus itu kini telah berakhir damai.
"Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami, untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman
Legislator Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi III DPR berkomitmen memastikan KUHP dan KUHAP baru bisa diterapkan dari semangat, asas sampai norma hukumnya. Dengan KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum di Indonesia.
"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif dan substantif," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan, tidak semua sengketa hukum harus diselesaikan pengadilan. Sengketa hukum yang kecil bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan," katanya.
Editor : Boby
Artikel Terkait
