KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Deretan perkara besar yang menyentuh anggaran publik, BUMD, hingga program nasional di Kabupaten Karawang tak lepas dari peran seorang jaksa yang dikenal bekerja senyap namun tegas. Sosok itu adalah Tri Yulianto Satyadi, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karawang. Di ruang kerja dan ruang sidang, namanya kerap dikaitkan dengan upaya membongkar perkara-perkara yang selama ini dianggap “terlalu besar untuk disentuh”.
Lahir pada 14 Juli 1987, Tri Yulianto Satyadi bukan figur instan di Korps Adhyaksa. Kariernya ditempa dari level paling dasar, dimulai di Kejaksaan Negeri Mempawah. Dari meja administrasi itulah ia memahami detail proses penuntutan, fondasi penting yang kelak membentuk ketelitian dan ketegasannya dalam menangani perkara.
Puncak penugasan datang saat ia ditunjuk sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang. Posisi ini menempatkannya langsung di jantung penanganan perkara korupsi dan tindak pidana strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.
Sebagai Kasi Pidsus, Tri Yulianto Satyadi menangani sejumlah perkara besar yang kerap disebut sebagai “kasus raksasa”. Di bidang tindak pidana perpajakan, ia menangani dugaan kasus tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, termasuk keterlibatan wakil, kuasa, maupun pihak lain, dengan penyidikan oleh DJP Wilayah Jawa Barat II.
Untuk tindak pidana khusus lainnya, tercatat nihil. Namun sorotan utama tertuju pada tindak pidana korupsi. Beberapa perkara menonjol yang ditanganinya antara lain dugaan korupsi pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2018.
Ia juga menangani dugaan korupsi di PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang periode 2016–2018, termasuk perkara penggelapan dana giro pusat pada BUMD tersebut. Kasus penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, turut menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum.
Perkara berskala besar lainnya meliputi tindak pidana korupsi pada 22 paket pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) 40 watt di Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022, serta korupsi penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Abadi Tiga Saudara pada tahun 2017.
Tak hanya itu, Tri Yulianto Satyadi juga menangani penyalahgunaan pemungutan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage, Kecamatan Tempuran Tahun 2022, hingga dugaan korupsi pada laporan keuangan PD Petrogas Persada BUMD Karawang Tahun 2019–2024.
Bahkan, perkara berskala nasional turut berada di bawah penanganannya, yakni dugaan korupsi dalam pencairan bantuan pemerintah Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui Peningkatan Wirausaha Baru, bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Karawang, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 pada Dirjen BINAPENTA dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dari penanganan perkara-perkara tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang mencatat penyelamatan uang negara sebesar Rp5.102.511.056, serta penyelesaian uang denda pidana sebesar Rp350.000.000.
Dengan rekam jejak penanganan perkara yang panjang, kompleks, dan menyentuh kepentingan publik, Tri Yulianto Satyadi, S.H. dikenal sebagai jaksa yang berani berhadapan dengan perkara-perkara besar. Di Karawang, ia kerap disebut sebagai “jaksa penakluk raksasa”, sosok yang bekerja di balik layar untuk memastikan hukum tetap berdiri tegak dan uang negara kembali ke pangkuan rakyat.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
