KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi PD Petrogas Persada, Giovanni Bintang Rahardjo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, Senin (24/11/2025).
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Agus Komarudin, S.H., dengan anggota Novian Saputra, S.H., dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., serta Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H. Tuntutan dibacakan oleh JPU Irwan Adi Cahyadi, S.H.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Giovanni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
1. Pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan, serta tetap ditahan.
2. Denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
3. Uang pengganti Rp7.115.224.363 paling lambat dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila harta masih tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara tambahan 3 tahun.
4. Penetapan pengelolaan barang bukti sesuai rincian nomor 1–116.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Sigit Muharam, menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
