Mediasi Buntu, Perkara Warisan Dua Anak Yatim Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

Iqbal Maulana Bahtiar
Kuasa hukum ibu dua anak yatim, Arief Budiman. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Perkara dugaan penguasaan harta warisan dua anak yatim bernilai miliaran rupiah masih bergulir di Pengadilan Agama (PA) Karawang. Upaya mediasi yang ditempuh pengadilan dipastikan buntu, sehingga perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dalam sengketa ini, sang bibi dari dua anak yatim, HCH, warga Jakarta, mengajukan empat gugatan sekaligus terhadap ibu kandung kedua anak tersebut. Gugatan itu meliputi pembatalan perkawinan, pembatalan penetapan ahli waris, serta pembatalan perwalian.

Empat perkara yang diajukan yakni Perkara Nomor 4175/Pdt.G/2024/PA.Krw dan Nomor 1187/Pdt.G/2025/PA.Krw tentang gugatan pembatalan perkawinan, Perkara Nomor 3999/Pdt.G/2025/PA.Krw tentang pembatalan penetapan ahli waris, serta Perkara Nomor 4762/Pdt.G/2025/PA.Krw terkait pembatalan perwalian.

Kuasa hukum ibu dua anak yatim, Arief Budiman dari Kantor Hukum dan Kurator ARB & Partners, menjelaskan bahwa sengketa waris ini bermula dari meninggalnya ayah kedua anak tersebut pada tahun 2024.

“Almarhum semasa hidup tercatat sebagai pemegang saham dan memiliki kepentingan pengendalian di sejumlah perusahaan, serta meninggalkan aset simpanan, deposito bank nasional, dan tanah bangunan di beberapa kota dengan nilai ekonomi signifikan,” ujar Arief.

Almarhum diketahui menikah secara sah dengan DS pada 2012 di KUA Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, setelah memeluk agama Islam. Dari pernikahan itu lahir dua anak kandung yang hingga kini masih di bawah umur.

“Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua anak kandung, sebagaimana tercantum dalam Penetapan Nomor 137/Pdt.P/2025/PA.Ckr tentang penetapan ahli waris,” kata Arief.

Namun, menurut Arief, aset-aset peninggalan almarhum saat ini berada dalam penguasaan pelaksana wasiat, tanpa adanya keterbukaan informasi kepada ibu dan anak-anak almarhum terkait pengelolaan maupun penyaluran manfaat harta warisan tersebut.

“Selama perkara gugatan masih berjalan, hak-hak hukum anak-anak almarhum sebagai pihak yang berkepentingan atas harta warisan tetap harus dilindungi sesuai ketentuan hukum dan akta wasiat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perkara pembatalan perwalian Nomor 4762/Pdt.G/2025/PA.Krw saat ini masih diperiksa di PA Karawang. Sementara gugatan pembatalan perkawinan Nomor 1187/Pdt.G/2025/PA.Krw telah dinyatakan tidak dapat diterima dan kini masih berproses di tingkat kasasi.

Adapun gugatan pembatalan penetapan ahli waris Nomor 3999/Pdt.G/2025/PA.Krw telah diputus sela pada 29 Januari 2026, dengan amar putusan menyatakan PA Karawang tidak berwenang mengadili dan gugatan tidak dapat diterima.

Arief menilai rangkaian gugatan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan hukum terkait penguasaan dan pelaksanaan wasiat almarhum. Dalam Akta Wasiat Nomor 2 tanggal 4 Desember 2019, almarhum menunjuk TM sebagai pelaksana wasiat dan menetapkan kedua anaknya sebagai penerima hibah wasiat masing-masing 50 persen, tanpa syarat menunggu usia dewasa.

Namun, belakangan muncul penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 566/Pdt.P/2024/PN.Jkt.Utr yang menetapkan HCH sebagai pelaksana wasiat hingga anak-anak dewasa, sehingga memunculkan perbedaan tafsir hukum.

Selain menempuh jalur peradilan, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan supervisi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ke depan, mereka juga berencana meminta perlindungan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami ingin memastikan hak-hak dan kondisi psikologis dua anak yatim ini tetap terlindungi di tengah konflik hukum yang masih berlangsung,” pungkas Arief.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network