KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kasus dugaan pelanggaran fidusia yang menjerat Neni Nuraeni (37), seorang ibu menyusui asal Karawang, Jawa Barat, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Menjelang sidang tuntutan pada 18 November 2025, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa terdakwa mengetahui proses penggadaian mobil yang menjadi objek fidusia. Klaim ini langsung dibantah keras oleh pihak kuasa hukum.
Kasipidum Kejari Karawang, Deby F. Fauzi, mengatakan pihaknya akan membacakan tuntutan pada pekan depan dengan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta kepentingan kedua belah pihak.
“Kami tetap mempertimbangkan kepentingan pelaku, kepentingan korban, dan juga kami junjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujar Deby, Senin (10/11/2025).
Ia menegaskan, seluruh langkah Kejaksaan akan berpedoman pada fakta persidangan yang telah terungkap. Menurutnya, upaya restorative justice antara Neni dan pihak korban, Adira Finance, sebenarnya sudah diupayakan sejak pelimpahan perkara dari kepolisian, namun tidak mencapai kesepakatan.
Deby juga membantah pemberitaan yang menyebut bahwa terdakwa tidak mengetahui proses penggadaian mobil.
“Pernyataan bahwa terdakwa tidak tahu proses menggadaikan itu dibantah sendiri melalui keterangan saksi dan terdakwa, serta dibuktikan dokumentasi foto penyerahan unit mobil dari terdakwa kepada saksi penggadai,” tegasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
