Kementerian Ketenagakerjaan diminta
Serikat pekerja untuk mengumumkan perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.
Hal itu diketahui dalam pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengungkapkan, berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perlunya pemberian sanksi agar dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku,"
ujarnya , Sabtu (9/4/2022).
Selain itu, serikat pekerja menegaskan bahwa tidak ada lagi Tunjang Hari Raya (THR) yang dicicil atau ditunda. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Mirah Sumirat meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga mengimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ungkap Mirah.
Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, tambah Mirah.
Editor : Boby
Artikel Terkait