KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegaskan seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ia mengatakan, ketentuan pembayaran THR telah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja dan harus dipatuhi oleh setiap perusahaan tanpa terkecuali.
“Perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. Tidak boleh melebihi jadwal yang sudah dipastikan dan harus dibayar 100 persen,” ujar Bupati Aep, Kamis (5/3/2026).
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Bupati Aep telah menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang untuk membuka layanan pengaduan atau hotline.
Langkah ini dilakukan guna memfasilitasi pekerja yang belum menerima THR atau menerima pembayaran tidak sesuai ketentuan.
“Saya sudah sampaikan ke Kadisnaker untuk segera membuat hotline pengaduan. Kalau ada perusahaan yang belum membayar atau baru membayar sebagian, bisa segera kita tindak lanjuti,” katanya.
Selain itu, Disnaker Karawang juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, mengingat fungsi pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi.
Bupati Aep menegaskan, pembayaran THR tidak boleh dicicil melewati Hari Raya. Namun, apabila dicicil dalam waktu berdekatan dan tetap lunas sebelum Lebaran, hal tersebut masih dapat ditoleransi.
“Yang tidak boleh itu kalau sampai sudah keburu Lebaran belum lunas. Harus selesai 100 persen sebelum hari raya,” tegasnya.
Pemkab Karawang memastikan akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR guna melindungi hak para pekerja menjelang Lebaran.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
