Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin

Puteranegara Batubara /Boby
Ilustrasi polisi menangkap penyedia rekening jaringan narkoba Ko Erwin. Foto: ist

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyediaan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkoba jaringan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Mereka diduga memperjualbelikan rekening milik Rikki kepada pihak lain dalam jaringan, yakni Andre Fernando alias 'The Doctor'. Kedua tersangka tersebut Muhammad Rikki (25) sebagai pemilik rekening dan Priyo Handoko (33). 

"Dari keterangan tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Andre Fernando diketahui berperan sebagai distributor yang memasok sabu kepada Koh Erwin dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

Menurut Eko, rekening tersebut digunakan sebagai sarana menerima pembayaran dari jaringan narkoba Ko Erwin. Pada Sabtu (7/3/2026), tim melakukan operasi di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap Rikki di kediamannya.

"Saudara Muhammad Rikki yang sedang berada di lantai atas kemudian langsung kami amankan dan melakukan penggeledahan," ujar Eko.

Dari pemeriksaan awal, Rikki mengaku telah menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM miliknya kepada seseorang bernama Rio. Tim kemudian mengejar ke rumah Rio, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.

Petugas lalu menyisir di sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat berkumpul di wilayah tersebut. Dalam upaya tersebut, polisi berhasil mengamankan Priyo Handoko.

Saat polisi menggeledah rumahnya, ditemukan satu alat isap sabu atau bong. 

Dalam pengembangan perkara ini, Bareskrim Polri juga telah menerbitkan status DPO terhadap Andre Fernando alias 'The Doctor' (32). Ia disebut sebagai pihak yang memasok sabu kepada Ko Erwin.

Status buron terhadap Andre tertuang dalam surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kombes Handik Zusen selaku pimpinan penyidikan.

"Andre Fernando untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor 081385277785," demikian bunyi surat DPO itu dikutip Senin (2/3/2026).

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network