Geger Video Sungai Putih di Ciampel, DLHK Karawang Uji Sampel: Benarkah Limbah Industri?

Gelar Maulana Media
Geger Video Sungai Putih di Ciampel, DLHK Karawang Uji Sampel: Benarkah Limbah Industri?. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Warga Desa Kutamekar/Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dikejutkan perubahan warna air di sungai Cigembol yang berubah menjadi putih pekat pada Selasa, 24 Maret 2026 lalu.

Peristiwa itu diabadikan warga hingga viral di sejumlah media sosial. Dalam video itu, perekam menduga bahwa perubahan warna air tersebut akibat tercemar limbah salah satu pabrik ternama di Karawang. Perekam juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

“Mohon izin untuk Dinas Lingkungan Hidup. Ini berada di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Karawang. (Pabrik ternama) memang membuang limbah ke aliran sungai. Masa air jadi putih seperti ini. Tolong segera ditindak, jangan dibiarkan. Ini sudah jelas pencemaran dan pelanggaran,” ujar perekam dalam video yang beredar.

Menanggapi laporan tersebut, DLHK Kabupaten Karawang mengaku telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel air guna diuji di laboratorium.

Kepala DLHK Kabupaten Karawang, Asep Suryana membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi pada Rabu,(25/3/2026).

“Kami sudah ke lapangan kemarin untuk mengambil sampel uji lab,” kata Asep saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Kamis,(26/3/2026).

Asep menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait dugaan pencemaran sebelum hasil uji laboratorium keluar.

“Kita tidak bisa menduga-duga. Sampel diambil kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung kami proses melalui laboratorium yang kami miliki,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil uji laboratorium belum dapat disimpulkan dalam waktu dekat karena masih membutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya memperkirakan hasil laboratorium akan keluar dalam waktu beberapa hari hingga maksimal dua pekan.

“Estimasi hasilnya sekitar 14 hari, tergantung proses pemeriksaan di laboratorium,” katanya.

DLHK menegaskan, hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pencemaran, sekaligus menelusuri sumber limbah yang diduga mencemari aliran sungai tersebut.

Asep juga menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau terbukti pencemaran dari aktivitas industri, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyebut, untuk informasi teknis lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim di lapangan.

“Secara teknis nanti bisa dikomunikasikan lebih lanjut dengan tim kami. Yang jelas, saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan lapangan dan pengambilan sampel,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network