KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Setelah melalui proses panjang sejak 2021, kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana di Jawa Barat akhirnya disetujui untuk diproses menjadi kawasan konservasi. Kawasan yang membentang di empat kabupaten, yakni Karawang, Bogor, Cianjur, dan Purwakarta ini direncanakan berubah status menjadi Taman Hutan Raya (Tahura).
Perubahan status tersebut merupakan bagian dari Kawasan Pelestarian Alam (KPA), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Plt Direktur Eksekutif Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), Annisa Sutarno, mengatakan Kementerian Kehutanan RI telah membentuk Tim Terpadu (Timdu) untuk melakukan kajian terhadap usulan perubahan fungsi kawasan hutan tersebut.
“Tim Terpadu akan mulai turun ke lapangan pada 1 April 2026 untuk melakukan penelitian terkait perubahan fungsi kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana,” ujar Annisa, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya SCF bersama para pemangku kepentingan telah menggelar koordinasi untuk mendukung pelaksanaan penelitian lapangan tersebut. Koordinasi itu melibatkan Dinas Kehutanan Jawa Barat, Perum Perhutani, pemerintah kabupaten terkait, hingga para camat dan kepala desa di sekitar kawasan hutan.
Tak hanya Sanggabuana, dalam pertemuan tersebut juga dibahas usulan perubahan fungsi kawasan hutan Cibungur di Purwakarta dan Gunung Wayang di Kabupaten Bandung yang sama-sama direncanakan menjadi Tahura.
Usulan perubahan fungsi kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana sendiri telah diajukan sejak 2021. Pada tahap awal, kawasan ini sempat diusulkan menjadi taman nasional. Namun, berdasarkan perkembangan dan kondisi di lapangan, status yang dinilai paling ideal adalah Taman Hutan Raya.
“Bentuk akhirnya kami serahkan kepada Menteri Kehutanan. Namun dengan tingginya keanekaragaman hayati di Sanggabuana, sudah seharusnya kawasan ini dikelola dengan pola konservasi,” katanya.
Berdasarkan data SCF, kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana memiliki kekayaan hayati yang tinggi. Tercatat ada 482 jenis satwa liar, dengan 50 di antaranya merupakan satwa dilindungi. Selain itu, 292 jenis masuk dalam daftar merah IUCN dan 43 jenis lainnya tercatat dalam Appendiks CITES.
Dalam publikasi ilmiah SCF juga disebutkan terdapat 311 individu dari 103 kelompok Owa Jawa (Hylobates moloch) serta 20 individu Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) di kawasan tersebut.
Selain itu, kawasan ini juga memiliki 339 titik mata air yang tersebar di empat kabupaten. Sebagian besar mata air tersebut mengalir ke Waduk Jatiluhur dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, sehingga memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air.
Annisa menambahkan, upaya konservasi yang dilakukan SCF bersama berbagai pihak selama lebih dari lima tahun mulai menunjukkan hasil. SCF diketahui berkolaborasi dengan sejumlah perguruan tinggi dan lembaga konservasi dalam melakukan eksplorasi ilmiah dan rehabilitasi hutan.
“Kami akan mendukung kerja Tim Terpadu dengan data yang sudah kami miliki, sekaligus terus melakukan perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati di Sanggabuana,” tuturnya.
Dukungan terhadap perubahan status kawasan ini juga datang dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyatakan pentingnya menjaga hutan di Jawa Barat.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga telah menyetujui usulan perubahan fungsi kawasan hutan Sanggabuana bersama dua kawasan lainnya.
Jika hasil kajian Tim Terpadu merekomendasikan perubahan menjadi Tahura, maka pengelolaan kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana akan beralih dari Perum Perhutani kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
