JAKARTA, iNewsKarawang.id-Terkait kasus dugaan tindak pidana kebakaran (ledakan) yang terjadi di Gedung Nucleus, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, beberapa waktu lalu, Polisi menetapkan dua orang tersangka.
"Penetapan itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dua orang saksi ahli,"ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, Kamis (1/1/2026).
"Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim menetapkan dua orang tersangka, yaitu E.B.B.N. (54), laki-laki, selaku Direktur PT. NNN, dan S.W. (32), perempuan, selaku Kepala Mesin Ekstraksi," sambung AKBP Victor.
Selain itu, kata Victor, penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya manual book mesin ekstraksi, hasil laboratorium forensik dan satu unit mesin ekstraksi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menerangkan, PT. NNN telah beroperasi dan berproduksi selama kurang lebih lima tahun di sebuah gedung empat lantai yang berlokasi di wilayah Pondok Aren.
Lantai pertama kata Wira digunakan sebagai lobi, lantai dua untuk administrasi, serta lantai tiga dan empat sebagai area produksi.
"Hasil cek TKP asal ledakan dari lantai 4, dimana ada mesin ekstrasi yang meledak pada saat itu," tutur Wira.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratoris terhadap sampel cairan yang diambil dari mesin ekstraksi ditemukan adanya kandungan etanol yang pada saat kejadian telah berbentuk uap etanol.
Penumpukan uap etanol menyebabkan peningkatan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh, yang kemudian memicu terjadinya reaksi eksotermis, yaitu reaksi spontan yang menghasilkan panas dan meningkatkan temperatur uap secara cepat sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan.
"Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan scientific crime investigation (SCI) sehingga dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat," pungkasnya.
Adapun berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka ditetapkan karena kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya ledakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Boby
Artikel Terkait
