JAKARTA, iNewsKarawang.id-Polisi menetapkan tersangka pria bernama Zabidi, yang sempat bikin geger warga Depok, Jawa Barat karena mengaku sebagai 'ring satu istana' dan pamer air gun ke arah warga.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menyampaikan penetapan tersangka tersebut. "Sudah (jadi tersangka)," kata Abdul saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Lanjut Abdul menegaskan, Zabidi disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya tidak main-main, dia bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
"Senjatanya menyerupai senjata api, yaitu air gun merek Baretta kaliber 6 milimeter," kata Abdul.
Diketahui, aksi pria misterius di kawasan Rangkapan Jaya Lama, Depok itu menggegerkan warga. Ia terekam kamera bersitegang dengan sejumlah warga terkait sengketa lahan, sambil mengaku sebagai bagian dari 'ring satu Istana'. Ia juga menunjukkan benda diduga senjata api dari balik bajunya.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak pria tersebut mengenakan kaus berkelir ungu dan bersikap arogan saat berdebat dengan warga.
"Kalau kewenangan, saya kan hanya pembantu ya. Tapi saya juga orang pemerintah, saya ring satunya Istana sebenarnya. Ini buktinya saya punya begini," ucap pria itu seperti dikutip dari video, Minggu, 29 Juni 2025.
Editor : Boby
Artikel Terkait