JAKARTA, iNewsKarawang.id-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu mendapat tanggapan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Abdul Mu'ti mengatakan, keputusan ini tidak menuntut semua sekolah digratiskan. Sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dengan syarat tertentu. "Yang kami pahami sebenarnya itu tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta masih boleh memungut dengan syarat tertentu,"ujarnya di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Menurut Abdul Mu'ti, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk membahas putusan tersebut. Kemudian menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Mu'ti tidak bisa berandai-andai apakah putusan tersebut dapat diimplementasikan atau tidak. Putusan MK harus dibahas dengan lintas kementerian.
"Berarti harus ada perubahan anggaran tengah tahun kan? Harus ada pembicaraan dengan Menkeu, termasuk dengan DPR. Kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," tuturnya.
Meski begitu, Mu'ti menegaskan, putusan MK merupakan putusan final dan mengikat. Pihaknya akan membuat skema-skema untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," imbuhnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait