Kasus Cucu Bunuh Nenek Auto Heboh! Uang Hasil Jual Emas Rp73 Juta Hilang Ada di Tangan Siapa?
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Sidang kasus pembunuhan seorang nenek bernama Emot (70) yang tewas ditangan cucunya di Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Karawang pada Selasa (29/4/2025) lalu menemui babak baru. Pasalnya barang bukti uang senilai Rp73 juta hasil penjualan emas 100 gram milik korban diduga hilang.
Pantauan iNEWSKarawang.id pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (9/10/2025), majelis hakim menanyakan perihal aliran uang hasil penjualan emas milik korban serta hilangnya barang bukti uang tunai senilai Rp73 juta.
Dalam persidangan tersebut dihadirkan terdakwa (SP) dan (NY), sejumlah saksi lain diantaranya (I) pembeli emas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan tim penangkapan Polres Karawang yang mengamankan terdakwa di lokasi. Sementara itu, pihak penyidik dari Polres Karawang belum bisa hadir di persidangan.
Berdasarkan keterangan terdakwa NY yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini, Terdakwa SP menjual emas 100 gram milik nenek Emot sebesar Rp142 juta. Adapun uang tersebut berbentuk tunai Rp80 juta dan berbentuk saldo Rp62 juta yang dititipkan kepadanya.
Sementara saat diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (30/4/2025) lalu, NY yang berperan sebagai pelaku yang turut mengamankan uang hasil penjualan emas dari SP mengaku, uang tunai senilai Rp80 juta tersebut berada di dalam tas laptop dibungkus kantong kresek.
"Uang hasil penjualan itu ada di dalam tas laptop yang dibungkus kantong kresek, saya lihat dibawa oleh Buser yang menangkap saya, saat dihitung totalnya katanya ada Rp73 juta," kata NY di depan majelis hakim, Kamis (9/10/2025).
NY mengaku tidak mengetahui jika di dalam tas laptop tersebut hanya berisi Rp73 bukan Rp80 juta. Ia juga menjelaskan kepada majelis hakim, saat ini ia tidak mengetahui keberadaan tas laptop tersebut.
"Saya sempat melihat tas itu ada di Polres saat saya ditangkap waktu itu, kalau sekarang saya tidak tahu keberadaannya," ujarnya.
Sementara itu, saksi berinisial (I) sebagai pembeli emas mengaku merasa dirugikan atas hilangnya barang bukti tersebut. Sebab katanya, emas yang dijual oleh terdakwa SY kepadanya sudah ia kembalikan.
I juga mengaku kepada majelis hakim jika dirinya sempat melihat tas laptop berbungkus kresek yang berisi uang tersebut terlihat dalam video penggerebekan yang diposting di akun instagram pihak kepolisian.
"Saya pernah melihat tas tersebut di dalam video penggerebekan yang diposting di instagram, tapi saat ini postingan tersebut sudah hilang," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di persidangan mengaku saat ini hanya mengamankan uang non tunai sebesar Rp27 juta, sebuah kacamata dan satu buah handphone.
"Saat ini uang tersebut disimpan di rekening milik Kejaksaan," ujar JPU dalam persidangan.
Namun saat akan diwawancarai oleh pewarta, JPU menolak dan meminta kepada wartawan untuk langsung menhubungi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karawang.
Sementara itu, perwakilan tim Resmob Polres Karawang yang saat itu melakukan penangkapan mengaku tidak mengetahui soal barang bukti tersebut. Menurutnya saat ini tim nya yang berjumlah 15 orang hanya berfokus mengamankan pelaku.
"Kalau soal barang bukti tim kami tidak mengetahui karena saat itu hanya fokus menangkap pelaku. Mungkin penyidik yang lebih mengetahui," jelasnya.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan di minggu depan karena penyidik yang diminta menjadi saksi tidak hadir di persidangan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait