KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap pegawai minimarket berinisial DO (21) yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, akhirnya terungkap. Fakta mengejutkan, pelaku berinisial H (27) yang ternyata rekan kerja korban di minimarket.
Pelaku ditangkap Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jawa Barat di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, sehari setelah jasad korban ditemukan pada Selasa (7/10/2025) pagi.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan bahwa korban dan pelaku saling mengenal karena bekerja di tempat yang sama.
"Benar, pelaku dan korban bekerja di minimarket yang sama. Pelaku berhasil diamankan sehari setelah penemuan jasad korban,” ujar Cep Wildan, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku H mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena terdesak kebutuhan finansial. Ia mengajak korban ke rumahnya dengan dalih tertentu, lalu mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan membawa kabur perhiasan serta ponsel milik korban.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, satu unit mobil, dan dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, serta terancam hukuman berat.
Wildan menambahkan, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian awal berada di wilayah hukum tersebut.
"Karena tempat kejadian berada di wilayah Purwakarta, tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke Polres Purwakarta untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait