KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Ratusan kepala desa di Kabupaten Karawang dipanggil ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Kamis (09/10/25).
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melakukan pendataan sekaligus verifikasi aset kendaraan operasional desa yang dibeli menggunakan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) Tahun 2025.
Langkah ini diambil DPMD Karawang menyusul ditemukannya sejumlah ketidaktertiban dalam pengelolaan aset desa, terutama kendaraan dinas yang seharusnya menjadi inventaris milik negara.
Dalam kegiatan yang dikemas dalam apel kendaraan operasional desa itu, terungkap masih banyak kendaraan yang belum memenuhi kelengkapan administrasi.
Sejumlah sepeda motor diketahui masih menggunakan pelat nomor putih, belum dipasangi stiker identitas kendaraan operasional, bahkan ada yang kehilangan STNK tanpa penggantian resmi.
Kepala DPMD Karawang, Saepulloh, menegaskan bahwa pemanggilan seluruh kepala desa tersebut merupakan bentuk pembinaan sekaligus penegasan agar para kades tidak main-main dalam mengelola aset publik.
"Kendaraan ini dibeli menggunakan dana publik, artinya ini aset negara. Kepala desa wajib mengelola secara tertib, bukan dianggap sebagai milik pribadi," tegas Saepulloh.
Ia menambahkan, seluruh pembelian kendaraan dilakukan oleh pemerintah desa dan menjadi tanggung jawab kepala desa sebagai pengguna sekaligus pengelola aset.
"Belanja dilakukan oleh desa, maka pengelolaan pun tanggung jawab desa. Kepala desa harus memastikan setiap aset tercatat dan digunakan sesuai peruntukannya," ujarnya.
Saepulloh menyebut, kegiatan pemanggilan dan pendataan ini sekaligus menjadi langkah verifikasi lapangan untuk memastikan aset benar-benar ada dan digunakan sebagaimana mestinya.
"Kami ingin memastikan semua kendaraan sesuai laporan, fisiknya ada, dan benar-benar dipakai untuk operasional desa, bukan kepentingan pribadi,” katanya.
Ia juga menegaskan, bagi desa yang belum melengkapi administrasi kendaraan akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Karawang. Pemeriksaan ini dilakukan agar tidak ada aset negara yang tidak jelas keberadaan maupun status hukumnya.
"Kalau sampai ada desa yang belum membelanjakan atau belum melengkapi dokumen, akan kami laporkan ke Inspektorat," tandasnya.
Saepulloh menutup dan mengingatkan bahwa ketertiban dalam pengelolaan aset bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga mencerminkan integritas dan tanggung jawab moral seorang kepala desa.
"Kami ingin desa-desa di Karawang menjadi contoh pengelolaan aset dan keuangan yang transparan, tertib, dan bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait