Dari penggerebekan itu, ujar AKBP Mujianto, polisi menyita barang bukti berupa sembilan unit laptop, enam unit handphone (HP), 59 kartu Visa, dan uang tunai Rp7 juta.
Hasil pemeriksaan, tersangka DA mengaku di Perumahan Rolling Hills ada anggota komplotannya yang sedang melakukan optimasi situs judi, yakni, tersangka DR dan AR.
Anggota bergerak ke rumah tersebut dan menangkap tersangka DR dan AR. yang sedang mengoptimasi optimasi situs judi online. Di rumah ini, polisi juga menyita barang bukti dua unit laptop dan dua unit handphone.
"Kami juga mengamankan barang bukti mobil Mercedes Benz bernomor polisi B 2752 TBC, Toyota Calya nopol B 2868 PFV," ujar AKBP Mujianto.
Keenam tersangka, tutur Wadirressiber, disangkakan melangga Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau pasal 56 KUHPidana.
"Keenam tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak RP10 miliar," tutur Wadirressiber.
Kasubdit 2 AKBP Afrito Marbaro mengatakan, penyidik melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku yang berada di luar negeri.
"Ada beberapa rekening tampungan yang sudah kami ajukan untuk blokir. Beberapa situs judi online dikendalikan bandar di luar negeri, Kamboja dan di Kanada," kata AKBP Afrito.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait