ETLE Drone Pantau Kendaraan Over Dimensi-Overload di Tol Japek

Ari Sandita Murti/Boby
Ilustrasi ETLE Drone Patrol Presisi. Foto: Dok. Polri

JAKARTA, iNewsKarawang.id - ETLE Drone Patrol Presisi di opreasikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Drone tersebut akan memantau pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penekanan kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang mengarahkan agar penanganan pelanggaran ODOL dilakukan secara konsisten dan berbasis teknologi di jalur-jalur strategis. 

Pasalnya Tol Japek dipilih karena menjadi salah satu arteri vital pergerakan truk dari kawasan industri Bekasi, Karawang, dan sekitarnya menuju ibu kota maupun wilayah timur Jawa. 

Menurut Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kegiatan ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang yang melintas di koridor utama distribusi industri dan logistik nasiona.

"Pengawasan dilakukan secara sistematis guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kekuatan pembuktian yang sah," ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Dwi menjelaskan, drone yang dikerahkan dilengkapi kamera dengan kemampuan pembesaran detail tinggi serta sistem pembacaan pelat nomor otomatis (ANPR). Dari ketinggian tertentu, perangkat mampu mengamati struktur kendaraan, tinggi dan panjang bak, konfigurasi sumbu roda, serta indikasi beban berlebih yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas dan mempercepat kerusakan konstruksi jalan. 

"Tentunya hal tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu dari operator Back office ETLE Nasional, sebelum diterbitkan pemberitahuan resmi kepada pemilik kendaraan," ucap dia.

Menurutnya, mekanisme ini memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa interaksi langsung di lapangan, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran di jalan. 

Sasaran kegiatan di Tol Japek meliputi truk dengan dimensi fisik yang tidak sesuai standar teknis kendaraan bermotor, kendaraan barang yang mengangkut muatan melampaui batas kapasitas yang diperbolehkan, perubahan bentuk kendaraan tanpa uji tipe dan persetujuan resmi dan Kendaraan angkutan yang tidak memenuhi unsur kelaikan jalan dan Pelanggaran tata cara operasional kendaraan berat di jalan tol.

Langkah ini berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur persyaratan teknis, perubahan konstruksi kendaraan, serta pengendalian muatan angkutan barang.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network