Mucharom menambahkan, warga sekitar awalnya tidak mengetahui aktivitas ilegal itu karena rumah penghuni kontrakan tersebut selalu bergantian.
"Kami imbau para pemilik kontrakan agar selalu berkoordinasi dengan aparat setempat. Jangan sampai kejadian serupa terulang karena banyak warga yang mengontrak hanya sebentar-sebentar, sebulan atau tiga bulan sekali, lalu berganti,” tukasnya.
Dalam berita sebelumnya, pelaksana harian (Plh) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan, keenam tersangka ditangkap pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang. Keenam tersangka berinisial DA, MH, RM, NP, DR, dan AR.
"Keenam tersangka membuka layanan jasa SEO melalui website Garuda yang melakukan optimasi enam situs judi online," kata Kombes Irfan, Jumat, (22/8/2025).
Wakil Dirressiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, berdasarkan informasi dari penyelidikan anggota ditemukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berupa perjudian online yang dilakukan tersangka DA.
Kemudian dilakukan penggerebekan rumah tersangka DA di Cluster Soho Pasific 22 di Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang. Di rumah ini, polisi menemukan aktivitas empat tersangka melakukan tindak pidana membuat SEO situs judi online.
"Keempat ersangka yang diamankan di rumah itu antara lain, DA, MH, RM, dan NP. Para tersangka mengoptimasi situs judi online," kata Wadirressiber.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait