KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Polres Karawang menetapkan sopir truk kontainer sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, yang menewaskan satu keluarga.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas ini telah kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang,” ujar Cep Wildan, Senin (17/2/2026).
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang yang dipimpin AKP Sudirianto melakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Februari 2026.
"Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk trailer dan satu unit minibus yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, yang merupakan satu keluarga, serta tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis," terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sopir truk berinisial HW (37), warga Kabupaten Purwakarta, telah diamankan di Mapolres Karawang dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap pengemudi truk kontainer berinisial HW telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kepolisian juga telah melakukan tes urine dan alkohol terhadap tersangka dengan hasil negatif.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa orang lain atau karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
“Polres Karawang berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
