Menpan RB Sebut PNS Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Bukan Sekadar Tren

Achmad Al Fiqri/Boby
PNS Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Menpan RB: Bukan Sekadar Tren (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Kebijakan work from anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi. Selain itu, juga diharapkan dapat menjawab tantangan organisasi yang lebih modern.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan hal itu saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Menurut Rini, aturan fleksibilitas kerja ini telah diterapkan di sejumlah negara di antaranya, Belanda, Australia, Singapura, dan Uni Emirat Arab.

"Hal ini tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi," ucap Rini.

Aturan terkait ASN dapat WFA termaktub pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Menurutnya, kebijakan WFA bagi ASN bersifat opsional dan bukanlah suatu kewajiban.

"Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, jadi bukan kewajiban," kata Rini.

Rini mengatakan peraturan tersebut membolehkan maupun tidak menggunakan skema fleksibilitas. Pasalnya, kata Rini, peraturan menteri itu hasil tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Kerja ASN agar dapat melaksanakan tugas secara fleksibilitas.

"Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Jadi ini adalah apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya," ungkap Rini.

Dia mengatakan, kebijakan WFA bagi ASN bukan peraturan yang baru. Namun, katanya, telah dilakukan survei dan uji coba di sejumlah instansi.

"Sehingga diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik," ujar Rini.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network