Selama dua tahun terakhir, tim ini telah berhasil mengusulkan enam objek yang kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Keenamnya adalah Candi Lanang Cibuaya, Situs Megalitik Bojong Manggu, Makam Tubagus Jabin di Cikampek Pusaka, Kompleks Pemakaman dan Monumen Rawagede, SD Pisang Sambo Tirtajaya, serta Kantor eks Kawedanaan Rengasdengklok.
“Untuk pengajuan tahun 2025, kami sedang dalam proses observasi lapangan dan kajian arsip, termasuk dari Perpustakaan Nasional,” jelas Obar.
Tak berhenti di tingkat kabupaten, TACB Karawang juga telah mengajukan tiga objek untuk naik status menjadi cagar budaya tingkat Provinsi Jawa Barat. Ketiganya adalah Kantor Kawedanaan Rengasdengklok, Monumen Rawagede, dan Candi Lanang.
Hal tersebut dilakukan dengan harapan menjadi salah satu upaya memperkuat pelestarian warisan sejarah di Karawang, serta mendorong pengakuan yang lebih luas di tingkat provinsi hingga nasional.
“Atas pertimbangan nilai sejarah, ketiga objek ini kami ajukan ke provinsi. Nantinya tim provinsi akan menilai kelayakan objek tersebut untuk naik status. Jika memenuhi kriteria, provinsi juga dapat meneruskannya ke tingkat nasional,” tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait