KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Polresta Karawang mengungkap kasus dugaan penelantaran bayi perempuan yang ditemukan warga di sebuah gang di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai orangtua bayi. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih.
Kasat Res PPA dan PPO Polresta Karawang AKP Herwit Yuanita Bintari mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan temuan bayi dengan melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
"Kami menindaklanjuti langsung dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan ke lokasi bayi ditemukan," ujar Herwit mewakili Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto, Jumat (4/9/2026).
Bayi perempuan tersebut ditemukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Gang Elang, Dusun Maja Barat, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur.
Saat itu, seorang warga yang hendak membuka warung nasi uduk mendengar suara tangisan bayi dari dalam gang. Warga tersebut kemudian mencari sumber suara dan menemukan bayi perempuan di dalam sebuah tas jinjing.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga bayi tersebut merupakan hasil hubungan dari kedua terduga pelaku yang diketahui memiliki hubungan pacaran.
Keduanya diduga membawa bayi menggunakan sepeda motor sebelum meninggalkannya di lokasi tersebut.
"Terduga pelaku merupakan sepasang kekasih yang kemudian melahirkan seorang anak dan langsung dibuang di depan rumah warga," kata Herwit.
Polisi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 20.20 WIB. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dan langsung dibawa ke Polresta Karawang untuk menjalani pemeriksaan.
"Kedua terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami motif dan kronologi penelantaran bayi tersebut," ujar Herwit.
Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya tindak pidana penelantaran orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (3) atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polresta Karawang juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan bayi. Sementara kondisi kesehatan bayi telah diperiksa di RSUD Kabupaten Karawang.
"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan melakukan pengecekan kondisi bayi di rumah sakit untuk memastikan penanganannya," kata Herwit.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku, saksi, serta barang bukti untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan motif penelantaran bayi tersebut.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
