KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Arkeolog Kabupaten Karawang, Dharma Putra Gotama, menyoroti pentingnya pembentukan kelembagaan lengkap dalam pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Karawang.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah diwajibkan memiliki tiga pilar kelembagaan, yakni Dewan Pertimbangan, Tim Ahli Cagar Budaya, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Di dalam perda itu jelas disebutkan, harus ada kelembagaan yang mengelola cagar budaya. Itu terdiri dari Dewan Pertimbangan, Tim Ahli, dan Unit Pelaksana Teknis,” ujar Dharma, Selasa (17/3/2026).
Namun, hingga kini Karawang dinilai baru memiliki Tim Ahli Cagar Budaya, sementara dua unsur lainnya belum terbentuk.
“Sekarang ini Karawang baru punya Tim Ahli Cagar Budaya saja. Dewan Pertimbangan dan Unit Pelaksana Teknis belum ada,” katanya.
Dharma menjelaskan, Dewan Pertimbangan memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan serta memberikan rekomendasi kepada kepala daerah terkait pelestarian cagar budaya.
“Dewan Pertimbangan itu minimal berjumlah tujuh orang, berasal dari unsur akademisi, profesional, maupun orang-orang yang kompeten di bidangnya. Tugasnya memberikan pertimbangan kepada bupati,” jelasnya.
Menurutnya, ketiadaan Dewan Pertimbangan berpotensi membuat arah kebijakan pelestarian cagar budaya menjadi kurang optimal.
“Kalau Dewan Pertimbangan tidak ada, ya wajar kalau kemudian arah kebijakannya belum optimal, karena memang tidak ada yang memberikan pertimbangan secara khusus,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan Dewan Pertimbangan sudah mendesak mengingat sejumlah cagar budaya di Karawang membutuhkan penanganan segera.
Salah satunya adalah bangunan eks Kawedanaan Rengasdengklok yang kondisinya kian memprihatinkan dan terancam roboh.
“Dewan Pertimbangan ini harus segera dibentuk, karena ada beberapa cagar budaya yang harus segera direvitalisasi, termasuk eks Kawedanaan yang hampir rubuh dan terbengkalai,” tegasnya.
Dharma pun berharap Pemerintah Kabupaten Karawang segera melengkapi kelembagaan cagar budaya agar upaya pelestarian dapat berjalan lebih optimal.
“Harapannya, pemerintah segera membentuk kelembagaan secara lengkap, supaya cagar budaya di Kabupaten Karawang bisa benar-benar terlestarikan,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
