Tragis! Buronan Kasus Penipuan Tewas Dimutilasi, Ternyata Pelaku Sepupunya Sendiri

Riyan Rizki Roshali/Boby
Pelaku penipuan tewas dimutilasi (foto: freepik)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Tersiar kabar seorang buron kasus penipuan, Jefry Rarun (54) dibunuh hingga dimutilasi oleh sepupunya sendiri, Marcellino Rarun (24).

Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah di Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jasad korban ditemukan di dalam freezer dan terbagi menjadi 8 bagian.

“Tubuh korban terpisah menjadi 8 bagian,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat (21/3/2025).

Lanjut Baktiar mengungkapkan, MR membunuh JR pada tanggal 23 Desember 2023 lalu. Saat itu, JR baru selesai mandi langsung ditikam oleh MR dari arah belakang.

“Dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher, bagian belakangnya, bagian kiri sebanyak 5 kali, lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali,” ujar dia.

Setelah memastikan bahwa JR telah tewas, MR pun membawanya ke sebuah kamar mandi. Di sana, ia pun memotong-motong tubuh JR menggunakan gergaji.

“Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, selanjutnya mayat korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan,” jelasnya.

Kronologi Pengungkapan

Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan kasus ini terungkap pada Kamis, 13 Maret 2025. Berawal ketika anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah Jefry Rarun di Tangerang.

“Pada awalnya pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR di Jalan Baru, Pasar Kemis, Villa Regency 2, Kecamatan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, untuk melakukan penangkapan terhadap korban JF, sehubungan dengan perkara tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara,” ungkapnya.

Saat anggota Polres Metro Jakarta Utara datang ke rumah tersebut, pihak kepolisian tidak mendapati Jefry Rarun. Saat itu, polisi bertemu dengan pria inisial MR, yang belakangan diketahui merupakan pembunuh Jefry.

“Kemudian petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai. Kemudian karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut,” ujar dia.

Namun, pada saat itu, MR awalnya menolak perintah polisi tersebut. Ketika di buka, polisi menemukan potongan-potongan tubuh JR.

“Selanjutnya lemari pendingin ini bisa terbuka dan di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” ungkapnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network