Prabowo Subianto Turun Tangan Usut Tuntas Pagar Laut Misterius 30,1 Km di Tangerang

Dani Jumadil Akhir/Boby
Langsung Disegel, Prabowo Turun Tangan Usut Pagar Misterius 30,1 Km di Tangerang (Foto: KKP)

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, kini Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mengusut tuntas.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

 "Kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini dari siang tadi sampai sore"terangnya di Tangerang pada Kamis 9 Januari 2025 malam.

1. Penyegelan Pemagaran Laut Tanpa Izin

Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Kami wawancara dengan beberapa nelayan ternyata pemagaran laut tersebut mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut," ujarnya.

Dijelaskan bahwa langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

2. Instruksi Presiden Prabowo

Lebih lanjut, Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral," katanya.

3. Usut Tuntas Pelaku

Pung Nugroho menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

KKP juga memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar. Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.

"Kami akan dalami dulu. KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," kata Pung menegaskan dilansir Antara.

Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, apabila tidak mengantongi izin KKPRL.

Menteri KP, di Karawang, Jawa Barat, Kamis, mengatakan, sudah meminta Direktur Jenderal PSDKP untuk melihat langsung ke lokasi, dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network