JAKARTA, iNewsKarawang.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tegas terkait kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tito menekankan bahwa aturan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah (Pemda) tanpa terkecuali.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan bahwa sejumlah Pemda masih ragu-ragu dan belum menerapkan kebijakan tersebut. Mendagri menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi Pemda untuk sekadar mengkaji atau mempertimbangkan lagi aturan yang sudah secara resmi diputuskan di tingkat pusat.
"Kebijakan itu pada prinsipnya harus diterapkan," kata Tito di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Meski bersifat wajib, kata dia, pemerintah pusat memberikan ruang diskresi bagi daerah untuk mengatur proporsi antara WFH dan Work From Office (WFO) sesuai kebutuhan masing-masing.
"Masalah proporsionalnya, proporsinya yang diserahkan kepada daerah. Diskresinya berapa yang WFH dan berapa yang WFO," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
