“Program ini menghapuskan tidak hanya denda pajak kendaraan, tetapi juga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena setelah 6 Juni 2025, aturan pajak kembali normal,” tutupnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait