Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan, Samsat Karawang Alami Lonjakan Pengunjung

Iqbal Maulana Bahtiar
Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan, Samsat Karawang Alami Lonjakan Pengunjung. Foto : Ilustrasi.

“Program ini menghapuskan tidak hanya denda pajak kendaraan, tetapi juga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena setelah 6 Juni 2025, aturan pajak kembali normal,” tutupnya.



Editor : Frizky Wibisono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network