Polisi Ungkap Praktik Oplos LPG Subsidi di Karawang, Tiga Pelaku Ditangkap

Iqbal Maulana Bahtiar
Polisi Ungkap Praktik Oplos Gas LPG Subsidi di Karawang, Tiga Pelaku Ditangkap. (Foto : Istimewa).

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Sat Reskrim Polresta Karawang membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram menjadi LPG 12 kilogram di Kecamatan Lemahabang. Tiga orang tersangka berinisial F, FR, dan HES diamankan polisi.

Ketiganya ditangkap di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda.

“F berperan memindahkan atau menyuntikkan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram,” kata Cep Wildan.

FR bertugas mencatat keuangan dan pembayaran. Sementara HES mencari dan membeli LPG subsidi 3 kilogram, menyiapkan tabung, serta menjual LPG hasil pemindahan.

Modus Pengoplosan LPG

Polisi menyebut para tersangka memindahkan isi lima hingga enam tabung LPG 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG 12 kilogram.

Prosesnya menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi. Setelah gas dipindahkan, tabung ditimbang untuk menyesuaikan beratnya.

“Tabung LPG hasil pemindahan kemudian ditimbang menggunakan timbangan digital agar beratnya sesuai dengan tabung LPG 12 kilogram,” ujarnya.

Dari lokasi, polisi menyita 196 tabung LPG 3 kilogram dan 49 tabung LPG 12 kilogram.

Barang bukti lainnya berupa lima pipa besi, lima selang regulator, satu timbangan digital, satu unit Suzuki APV Pick Up, satu buku catatan kwarto warna hitam, serta tiga handphone merek Vivo, Infinix, dan Oppo.

LPG Subsidi Dibeli Rp19 Ribu, Dijual Rp150 Ribu

Praktik tersebut diduga sudah berjalan sekitar satu bulan. Para tersangka membeli LPG subsidi 3 kilogram dari sejumlah warung di sekitar lokasi dengan harga sekitar Rp19.000 per tabung.

LPG kemudian dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan dijual sekitar Rp150.000 per tabung.

“Penjualan dilakukan berdasarkan pesanan sekitar tiga sampai empat kali dalam seminggu,” kata Cep Wildan.

Polisi masih mendalami sumber LPG subsidi yang diperoleh para tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Terancam 6 Tahun Penjara

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf C KUHPidana.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Saat ini, Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Karawang masih memeriksa tersangka dan saksi, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi berkas perkara.

Polresta Karawang menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Polresta Karawang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran distribusi energi bersubsidi,” pungkas Cep Wildan.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network