Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan, Samsat Karawang Alami Lonjakan Pengunjung

Iqbal Maulana Bahtiar
Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan, Samsat Karawang Alami Lonjakan Pengunjung. Foto : Ilustrasi.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah lama dinantikan kini resmi diberlakukan mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.

Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dalam program ini, seluruh denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor dihapuskan, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

“Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan 1 hingga 20 tahun, mereka cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja. Ini kesempatan yang sangat baik untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa terbebani denda maupun tunggakan lama,” ujarnya saat ditemui di kantor Samsat Karawang, Kamis (20/3/2025).

Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pemberlakuan program ini. Samsat Karawang mengalami lonjakan kunjungan wajib pajak, dengan antrean panjang sejak pagi.

“Banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun datang untuk memanfaatkan pemutihan ini. Selain itu, program ini juga menarik minat masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan, karena biayanya kini Rp 0, sehingga mereka hanya perlu membayar pajaknya saja,” jelas Hendrian.

Guna mengakomodasi lonjakan wajib pajak, Samsat Karawang memperpanjang jam operasionalnya selama bulan Ramadan, yakni mulai pukul 06.30 hingga 14.00 WIB. Bahkan, pelayanan akan tetap berlangsung hingga seluruh wajib pajak yang hadir pada hari itu terlayani.

Selain itu, Samsat Karawang kini juga membuka layanan pada hari Minggu dan menambah unit Samsat Keliling yang beroperasi dari Senin hingga Sabtu. Langkah ini diambil untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak.

Target Penerimaan Pajak 2025

Pada tahun 2025, target pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Karawang ditetapkan sebesar Rp 267 miliar. Hingga 19 Maret 2025, realisasi penerimaan telah mencapai 20,37% dari target tersebut. Dengan tingginya animo masyarakat, Samsat Karawang optimis angka ini akan terus meningkat dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih dari sekadar meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor. Dengan banyaknya wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan, legalitas kepemilikan kendaraan akan menjadi lebih jelas.

Tunggakan 300 Ribu Kendaraan, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Hendrian mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 300 ribu kendaraan di Karawang yang memiliki tunggakan pajak. Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan yang hanya berlaku hingga 6 Juni 2025.

“Program ini menghapuskan tidak hanya denda pajak kendaraan, tetapi juga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena setelah 6 Juni 2025, aturan pajak kembali normal,” tutupnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network