KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Banyak tenaga kerja asing (TKA) di Karawang yang justru memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di luar daerah, meskipun mereka bekerja dan tinggal di Karawang. Hal ini menyebabkan potensi pendapatan daerah dari retribusi IMTA tidak terserap secara maksimal.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, dari total 2.725 TKA yang bekerja di Karawang, hanya 670 TKA yang memperpanjang IMTA di Karawang.
Menurut Kepala Bidang Penetapan Tenaga Kerja (Penta) Disnakertrans Karawang, Sony, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Salah satunya adalah banyaknya TKA yang bekerja di lebih dari satu tempat serta fakta bahwa sejumlah TKA lebih memilih tinggal di kabupaten tetangga meskipun bekerja di Karawang.
“Dari 2.725 TKA yang bekerja di 209 perusahaan di Karawang, hanya 670 yang memperpanjang IMTA di sini. Sisanya memperpanjang di daerah lain, meskipun mereka bekerja di Karawang,” ujar Sony, Rabu,(12/3/2025).
Diketahui, besaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yang dikenakan kepada perusahaan adalah 100 USD per orang per bulan atau sekitar 1.200 USD per tahun. Sementara itu, retribusi dari IMTA yang masuk ke Karawang tercatat mencapai Rp 12,2 miliar, sedikit melebihi target Rp 12 miliar.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait