Meski begitu, kata Sony, Pemkab Karawang bersama Komisi II DPRD tengah berupaya mengoptimalkan penerbitan dan perpanjangan IMTA di Karawang.
Sony menegaskan bahwa pihaknya juga telah meminta perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk mengurus perpanjangan IMTA di Karawang agar pendapatan daerah meningkat.
“Kami berharap dengan dukungan Komisi II, semakin banyak TKA yang memperpanjang IMTA di Karawang. Saat ini, masih ada tiga perusahaan besar yang memiliki banyak TKA, tetapi hanya sedikit yang mengurus perpanjangan di sini,” ungkapnya.
Ditempat berbeda, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar, menambahkan bahwa saat ini terdapat 809 TKA yang memiliki Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT) di Karawang. Dari jumlah tersebut, 746 TKA memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), sedangkan 63 lainnya memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Ia menjelaskan bahwa KITAS harus diperpanjang setiap tahun, sementara KITAP berlaku permanen dan tidak memerlukan perpanjangan berkala.
“Untuk data lebih lengkap mengenai KITAS dan KITAP, itu ada di Imigrasi. Kami hanya menerima laporan pembuatan SKTT saja. Angka 809 itu adalah jumlah TKA yang masih aktif hingga saat ini,” jelas Elfan, Kamis,(13/3/2025).
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait