AMBON, iNewsKarawang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Ambon.
Mereka berinisial MM (45), NM (25), dan H (23). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menemukan bukti yang cukup.
Memurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Piter Yanittama, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyalahgunaan BBM.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Lamjut Piter, para tersangka menggunakan modus mencampur minyak tanah menjadi solar untuk diperjualbelikan. Tersangka MM berperan mengumpulkan BBM dari sejumlah pangkalan secara bertahap. BBM tersebut kemudian ditampung di sebuah kios sebelum dilakukan proses pencampuran.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 1,2 ton minyak tanah dan 1 ton solar oplosan. Seluruh barang bukti diangkut menggunakan dua unit truk dari lokasi penimbunan.
Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimsus membongkar praktik penimbunan dan perdagangan BBM ilegal di kawasan Monalisa, Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (7/4/2026). Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya terkait distribusi BBM bersubsidi.
Editor : Boby
Artikel Terkait
