JAKARTA, iNewsKarawang. id-THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Demikisn dikatakan Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK, PNS, TNI, Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) sore.
"Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," tandas Prabowo.
"Untuk THR dan gaji ke13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja,"tambahnya.
Bagi ASN daerah, kata Prabowo, diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. "Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan."
"THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya idulfitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025," paparnya.
Tampak sejumlah menteri Kabinet Merah Putih mendampingi Prabowo yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Sekretariat Negara Mensesneg Prasetyo Hadi, juga Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Editor : Boby
Artikel Terkait