Aparat Lumpuhkan Pelaku Penembakan Rombongan Jenderal Tito Karnavian di Papua
PUNCAK JAYA, iNEWSKarawang.id – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan profesional. Aparat berhasil mengamankan Pulan Wonda alias Kamenak, buronan kasus kekerasan bersenjata, pada Kamis (2/4/2026).
Pulan Wonda alias Kamenak diduga memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata. Ia di antaranya diduga terlibat dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.
Penindakan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/418/XI/2012/PAPUA/RES JAWI tertanggal 27 November 2012 serta Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/08/V/2019/DIT RESKRIMUM POLDA PAPUA tertanggal 25 Mei 2019.
Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Ia diketahui merupakan anggota aktif kelompok bersenjata KKB Kodap XII Lanny Jaya yang memiliki mobilitas tinggi dan kerap terlibat dalam aksi penyerangan terhadap aparat maupun warga sipil.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.27 WIT saat tim melakukan pemantauan di wilayah Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
“Tim mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor. Selanjutnya dilakukan penyekatan. Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, yang bersangkutan menabrak kendaraan petugas dan berupaya melarikan diri,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, aparat telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.
Pulan Wonda alias Kamenak diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya. Ia diduga terlibat dalam sejumlah peristiwa, di antaranya:
Tahun 2010 – Kampung Wandenggobak, Distrik Mulia (warga sipil)
Korban: Lince Telenggen (luka), Yainal (meninggal dunia), Ahmad Solehan (meninggal dunia), Yokilekwo (luka)
Tahun 2010 – Kampung Lumbuk, Tingginambut (aparat Polri)
Korban: Bripka Kamarul Huda (luka), Brigadir Adam Anoh (luka), Brigadir Hairudin Hamid (luka)
Tahun 2010 – Kampung Sanoba (aparat Polda Papua)
Korban: Bripda (Anm) Ahmad Mualam (meninggal dunia), Bripda Yadi Prayitno (luka), Brigadir Dwi Haryono (luka)
5 Januari 2012 – Kampung Wuyukwi, Distrik Mulia
Terjadi kontak senjata antara kelompok bersenjata dan aparat
28 Januari 2012 – Kampung Wandenggobak
Korban: Briptu (Anm) Sukarno (meninggal dunia)
27 November 2012 – Mapolsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya
Korban: Ipda (Anm) Rolfi Takubessy (Kapolsek) (meninggal dunia), Brigpol (Anm) Jefry Rumkorem (meninggal dunia), Briptu (Anm) Daniel Makuker (meninggal dunia)
Keterangan: Perampasan senjata api dan pembakaran kantor
28 November 2012 – Desa Nambume, Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya
Target: Rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian
3 Desember 2012 – Tiom, Kabupaten Lanny Jaya (warga sipil)
Korban: Ferdy Turuallo (meninggal dunia)
Tahun 2014 – Distrik Pirime (aparat TNI/Polri)
Korban: Anggota TNI (luka), Brigpol Rusdi (luka tembak pinggang)
Dari tangan pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Jupiter MX 135 cc warna hitam, tiga unit handphone (OPPO A15, VIVO Y22, OPPO A60), dua buah charger, STNK dan kunci motor, tas hitam, topi loreng, dompet, noken, tiga lembar uang palsu, serta barang pribadi lainnya.
Seorang tokoh masyarakat setempat juga membenarkan bahwa Pulan Wonda merupakan bagian dari kelompok KKB dan telah lama berada di wilayah Mulia.
“Dia memang benar anggota OPM, dan punya keluarga di sini, sudah sekitar lima tahun bersama masyarakat. Untuk anaknya, pihak orang tua berencana akan membawa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 459, Pasal 479 ayat (3), dan Pasal 308 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata.
“Kami memastikan setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengedepankan pendekatan preventif dan humanis serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan tindakan tegas yang dilakukan tetap mengedepankan prinsip humanis, termasuk pemberian penanganan medis terhadap pelaku.
Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan medis dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kelompok tersebut.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan serta mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan Papua yang aman dan damai.
Editor: Frizky Wibisono