Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Yatim di Karawang

Iqbal Maulana Bahtiar
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Yatim di Karawang. Foto : Ilustrasi.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Setelah viral di media sosial, Polres Karawang akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak yatim berinisial K (15) yang terjadi di GOR Adiarsa, Kecamatan Karawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz, mengungkapkan bahwa keterlambatan penanganan kasus ini disebabkan oleh jeda waktu antara kejadian yang terjadi pada Agustus 2024 dan laporan yang baru masuk pada Oktober 2024.

“Begitu laporan kami terima, penyelidikan langsung dilakukan. Saat ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu A dan M yang masih di bawah umur, serta L yang berusia dewasa,” ujar Nazal, Jumat,(7/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada pengumpulan alat bukti guna memperkuat kasus. Menurutnya, jika laporan lebih cepat disampaikan dan bukti segera dikumpulkan, proses penindakan pun bisa dilakukan lebih cepat.

“Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, kami sangat berhati-hati dalam penyelidikan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban,” tambahnya.

Editor : Frizky Wibisono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network