Hingga September 2026, Kemenag Catat 29 Pernikahan Dini di Karawang, Ini Penyebabnya

Nurul Rahma Amalia
Kemenag Karawang mencatat 29 pernikahan pasangan di bawah usia 19 tahun sepanjang Januari-September 2026, dengan mayoritas melibatkan perempuan. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Sebanyak 29 pernikahan pasangan berusia di bawah 19 tahun tercatat di Kabupaten Karawang sepanjang Januari hingga September 2026.

Data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang menunjukkan, dari 29 pernikahan tersebut, 27 di antaranya melibatkan perempuan dan dua lainnya laki-laki.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Karawang, Dadang Hamidi, mengatakan angka tersebut merupakan catatan pernikahan pasangan yang belum mencapai usia 19 tahun.

“Dari Januari sampai September 2026, jumlah pernikahan di bawah usia 19 tahun ada 29. Laki-laki dua dan perempuan 27,” kata Dadang, Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan data Kemenag Karawang, pada Januari tercatat satu perempuan menikah di bawah usia 19 tahun. Kemudian Februari enam perempuan, Maret tiga perempuan, April satu laki-laki dan satu perempuan, Mei tiga perempuan, Juni lima perempuan, Juli empat perempuan, Agustus satu laki-laki dan satu perempuan, serta September tiga perempuan.

Dadang mengatakan, batas usia perkawinan di Indonesia saat ini ditetapkan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Bagi pasangan yang belum mencapai usia tersebut, pernikahan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan dispensasi dari pengadilan.

Untuk menekan angka pernikahan usia dini, Kemenag Karawang menjalankan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang menyasar pelajar SMA dan sederajat.

“BRUS itu Bimbingan Remaja Usia Sekolah. Programnya sudah ada sejak 2022 dan tujuannya memberikan edukasi untuk mencegah pernikahan dini,” ujar Dadang.

Program tersebut dilaksanakan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing wilayah dengan mendatangi sekolah, termasuk madrasah aliyah (MA).

Menurut Dadang, edukasi kepada remaja tidak hanya berfokus pada pencegahan pernikahan dini, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai kesiapan sebelum membangun rumah tangga.

“Pernikahan itu perlu persiapan yang sangat maksimal. Kesiapan mental dan finansial juga perlu diperhatikan oleh remaja yang akan melaksanakan pernikahan,” katanya.

Selain BRUS, Kemenag Karawang juga memberikan pembekalan kepada calon pengantin melalui program Suscatin atau Kursus Calon Pengantin.

Dalam program tersebut, calon pengantin mendapatkan materi dari sejumlah pihak, mulai dari penyuluh agama dan penghulu hingga Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

Kemenag Karawang berharap edukasi tersebut dapat membantu mencegah pernikahan usia dini sekaligus mempersiapkan calon pasangan agar lebih memahami tanggung jawab dan kesiapan dalam kehidupan berumah tangga.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network