Perkuat Perlindungan Partisipan Riset, FIKES UNSIKA Resmikan Komite Etik Penelitian

Gelar Maulana Media
FIKES UNSIKA meresmikan Komite Etik Penelitian untuk memperkuat perlindungan partisipan dan memastikan riset berjalan sesuai prinsip etika. Foto : Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa Karawang (FIKES UNSIKA) resmi meresmikan Komite Etik Penelitian (KEP) di Aula FIKES UNSIKA, Rabu (30/9/2026).

Pembentukan KEP dilakukan untuk memastikan penelitian yang melibatkan manusia tetap memenuhi prinsip etika, ilmiah, serta melindungi hak dan keselamatan partisipan.

Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UNSIKA, Dr. Ega Trisna Rahayu, S.Pd., M.Pd., mengatakan keberadaan komite etik menjadi bagian penting dalam meningkatkan tata kelola penelitian.

“Komite Etik Penelitian ini tidak hanya berkaitan dengan penerbitan persetujuan etik, tetapi juga memastikan hak, martabat, keselamatan, dan kesejahteraan partisipan penelitian tetap terlindungi,” ujar Ega, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Ega, setiap proposal penelitian harus melalui proses telaah untuk melihat keseimbangan antara manfaat dan risiko. Proses tersebut mencakup informed consent, perlindungan privasi dan kerahasiaan data, serta keadilan dalam pemilihan partisipan.

“Penelitian harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip etik. Manfaat penelitian harus dapat diperoleh tanpa mengabaikan perlindungan terhadap partisipan,” katanya.

KEP FIKES UNSIKA didukung 24 reviewer yang bertugas melakukan telaah secara objektif dan komprehensif. Komite juga tetap menjaga independensi dalam proses penelaahan dan pengambilan keputusan etik.

Layanan telaah tidak hanya diperuntukkan bagi dosen dan mahasiswa UNSIKA. Peneliti dari perguruan tinggi lain, fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga penelitian, maupun institusi lainnya juga dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan.

Ega menjelaskan, tugas KEP tidak berhenti pada penerbitan persetujuan etik. Komite juga dapat memberikan rekomendasi perbaikan, menetapkan keputusan etik dan memantau pelaksanaan penelitian setelah persetujuan diberikan.

“Jadi, prosesnya tidak berhenti pada persetujuan etik. Ada tanggung jawab untuk memastikan penelitian berjalan sesuai protokol yang telah disetujui,” ucapnya.

Telaah etik juga berlaku untuk penelitian yang melibatkan manusia melalui kuesioner, wawancara, diskusi kelompok, observasi, penggunaan rekam medis maupun pemanfaatan data pribadi yang dapat diidentifikasi.

Pengajuan telaah etik dapat dilakukan peneliti internal UNSIKA maupun pihak eksternal melalui laman resmi KEP FIKES UNSIKA.

Sebelum diresmikan, pembentukan KEP telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan pedoman operasional, standar operasional prosedur, formulir dan instrumen telaah, penyiapan pengurus dan reviewer, pelatihan dasar etik penelitian hingga pengembangan sistem layanan daring.

Peresmian KEP juga dirangkaikan dengan sosialisasi mengenai struktur organisasi, ruang lingkup layanan, persyaratan dokumen, mekanisme pengajuan dan telaah, standar waktu pelayanan, penerbitan persetujuan etik hingga pemantauan penelitian.

Melalui KEP, FIKES UNSIKA menargetkan setiap penelitian yang melibatkan manusia dapat dilaksanakan dengan mengedepankan perlindungan partisipan dan tanggung jawab akademik.

“Harapannya, keberadaan KEP ini dapat memperkuat budaya penelitian yang beretika dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil penelitian yang dilakukan,” ujar Ega.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network