JAKARTA, iNewsKarawang. id-Sidang putusan dismissal untuk gugatan sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sesi I yang telah selesai digelar di Ruang sidang lantai 2 Gedung MK, 6 perkara lanjut ke tahapan pembuktian sedangkan 52 gugatan tak dilanjutkan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya.
Adapun 6 perkara yang lanjut ke tahap pembuktian yakni PHPU Bupati Tasikmalaya, PHPU Bupati Magetan, PHPU Bupati Pesawaran, PHPU Bupati Mimika, PHPU Walikota Banjarbaru, PHPU Bupati Aceh Timur.
Saldi menyampaikan dalam persidangan pemeriksaan lanjutan, ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti. Jumlah maksimal 4 orang.
"Jumlah saksi atau ahli kalau untuk kabupaten kota itu maksimal 4 orang, Apakah mau saksi semua mau ahli semuanya tidak boleh lebih dari 4 orang kurang tidak apa-apa," ujarnya di ruang sidang.
Para saksi dan ahli bisa mengajukan diri paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.
"Mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang jadwal pembuktian itu melalui surat setelah ini dan kita mengagendakan sidang pembuktian lanjutan itu dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025. Jadi di antara tanggal itu akan ada surat resmi dari mahkamah," tuturnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait