KARAWANG, iNewsKarawang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang menemukan banyak stiker kampanye terpampang di sarana dan prasarana publik, meskipun aturan melarangnya.
Fenomena ini terlihat jelas pada angkutan umum seperti angkot dan elf, yang kerap melintas dengan stiker kampanye mencolok di bagian belakang kendaraan.
Tak hanya itu, banyak stiker tersebut berukuran lebih besar dari yang diizinkan, yakni 10 cm x 5 cm.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, menjelaskan bahwa hal ini melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
"Partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye hanya diperbolehkan membuat stiker berukuran maksimal 10 cm x 5 cm,” ujar Safei pada Kamis, (21/11/2024).
Selain itu, Safei mengatakan jika terkait larangan tersebut tertera juga dalam Pasal 64 ayat (1) huruf (f) PKPU. Dalam aturan itu secara tegas melarang pemasangan bahan kampanye di sarana publik.
"Stiker kampanye tidak boleh dipasang di tempat umum, termasuk fasilitas publik seperti kendaraan dan bangunan milik pemerintah,” tambahnya.
Meski pelanggaran ini hanya berujung pada sanksi administratif, Safei menegaskan pentingnya kesadaran para peserta pemilu untuk mematuhi aturan.
"Aturan ini dibuat agar kampanye tetap tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.
Dengan hal tersebut, Ia mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu untuk menaati regulasi demi menjaga ketertiban dan keindahan kota.
"Kami akan terus memantau dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait