Langkah Disperindag Karawang Pasca Kebijakan Baru Distribusi Gas Melon

Iqbal Maulana Bahtiar
Langkah Disperindag Karawang Pasca Kebijakan Baru Distribusi Gas Melon. Foto : Istimewa.

Saat ini, harga resmi LPG 3 kg di Karawang telah ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung. Dengan dihilangkannya pengecer dari rantai pasok, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan LPG dengan harga yang sesuai tanpa tambahan biaya dari pihak tak resmi.

Pangkalan Nakal, Sanksi Menanti

Selain mensosialisasikan aturan baru ini, Disperindag Karawang juga akan memastikan seluruh pangkalan yang beroperasi telah memenuhi standar distribusi yang berlaku. Pemeriksaan akan mencakup kelayakan fasilitas, sistem distribusi, dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli gas hanya di pangkalan resmi agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. Jika ada pangkalan yang terbukti melanggar aturan, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi,” tambah Wahyu.

Dikabarkan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Pemerintah ingin subsidi tepat sasaran. Ini bukan untuk mempersulit masyarakat, justru untuk memastikan mereka yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai,” ujar Prasetyo di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Senada dengan itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa per 1 Februari 2025, LPG 3 kg tidak lagi bisa diperoleh melalui pengecer. Semua masyarakat wajib membeli langsung dari pangkalan resmi terdekat yang terdaftar di Pertamina.

“Langkah ini diambil agar harga LPG 3 kg tetap stabil dan tidak dimainkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Yuliot.

Editor : Frizky Wibisono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network