Langkah Disperindag Karawang Pasca Kebijakan Baru Distribusi Gas Melon

Iqbal Maulana Bahtiar
Langkah Disperindag Karawang Pasca Kebijakan Baru Distribusi Gas Melon. Foto : Istimewa.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id -  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan baru distribusi LPG 3 kilogram berjalan efektif. 

Langkah ini diambil menyusul aturan terbaru dari pemerintah pusat yang menegaskan bahwa pembelian LPG subsidi hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi.

Analis Perdagangan Ahli Muda Disperindag Karawang, Wahyu, menegaskan bahwa aturan tersebut harus dipatuhi dan akan segera disosialisasikan.

“Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan seluruh pihak memahami dan menjalankan aturan yang ada,” ujar Wahyu, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, kata Wahyu, Dalam aturan baru ini, titik akhir distribusi LPG 3 kg hanya sampai di pangkalan resmi. Artinya, gas subsidi ini tidak lagi dijual bebas di warung atau pengecer.

“Kami ingin memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lebih transparan dan tepat sasaran. Selain itu, kami juga akan memperketat pengawasan agar tidak ada praktik jual beli di atas harga eceran tertinggi (HET),” tegas Wahyu.

Saat ini, harga resmi LPG 3 kg di Karawang telah ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung. Dengan dihilangkannya pengecer dari rantai pasok, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan LPG dengan harga yang sesuai tanpa tambahan biaya dari pihak tak resmi.

Pangkalan Nakal, Sanksi Menanti

Selain mensosialisasikan aturan baru ini, Disperindag Karawang juga akan memastikan seluruh pangkalan yang beroperasi telah memenuhi standar distribusi yang berlaku. Pemeriksaan akan mencakup kelayakan fasilitas, sistem distribusi, dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli gas hanya di pangkalan resmi agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. Jika ada pangkalan yang terbukti melanggar aturan, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi,” tambah Wahyu.

Dikabarkan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Pemerintah ingin subsidi tepat sasaran. Ini bukan untuk mempersulit masyarakat, justru untuk memastikan mereka yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai,” ujar Prasetyo di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Senada dengan itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa per 1 Februari 2025, LPG 3 kg tidak lagi bisa diperoleh melalui pengecer. Semua masyarakat wajib membeli langsung dari pangkalan resmi terdekat yang terdaftar di Pertamina.

“Langkah ini diambil agar harga LPG 3 kg tetap stabil dan tidak dimainkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Yuliot.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network