KARAWANG, iNewsKarawang.id - Sidang perdana perkara pencabulan terhadap puluhan santri oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Majalaya yang dijadwalkan pada Senin, (30/12/2024) resmi ditunda.
Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa, Kiki Andriawan, yang seharusnya hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang.
Terdakwa tiba di PN Karawang sekitar pukul 12.30 WIB. Namun, karena kuasa hukumnya tidak hadir, pengadilan memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Harapan kami, jaksa penuntut umum dapat membuktikan kesalahan terdakwa, dan ia dijatuhi hukuman seberat-beratnya mengingat posisinya sebagai seorang pendidik,” ujar Saepul Rohman, kuasa hukum korban, di PN Karawang.
Saepul menyampaikan bahwa saat ini ada enam korban yang telah memberikan kuasa hukum kepada pihaknya. Para korban masih menjalani proses pemulihan psikologis dan akan dihadirkan dalam persidangan pada tahap pemeriksaan saksi.
“Korban masih dalam tahap pemulihan. Mereka akan dihadirkan nanti pada agenda sidang saksi. Sementara itu, sidang ditunda karena kuasa hukum terdakwa belum siap dan akhirnya digantikan oleh LBH dari pengadilan,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mewakili terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak siap untuk persidangan ini karena tidak menerima surat panggilan dari pengadilan.
“Kami tidak menerima panggilan dari pengadilan, begitu juga keluarga terdakwa. Karena itu, kami belum siap untuk sidang hari ini,” ujar perwakilan LBH yang hadir di pengadilan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait