KARAWANG, iNewskarawang.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP LSM NKRI memberikan pendampingan hukum kepada korban kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak 9 tahun di Kabupaten Karawang.
Dikatakan Gary Gagarin, selaku Direktur LBH DPP LSM NKRI, pihaknya mendapat kuasa dari ibu korban untuk melakukan pendampingan hukum terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya yang saat ini tengah ditangani Unit PPA Polres Karawang.
"Klien kami secara resmi membuat laporan ke Polres Karawang tanggal 2 juli 2024 lalu. Dan kami akan mendampingi korban hingga perkara ini tuntas," Ungkap Gary, Jumat,(23/8/2024).
Gary juga menjelaskan kronologi awal dugaan tindak kekerasan seksual itu bermula ketika korban tengah tertidur di Kamar sang nenek. Ketika itu korban dibangunkan oleh pelaku yang merupakan pamannya sendiri. Setelah terbangun, korban dibawa pelaku ke ruang tamu dan kemudian disetubuhi oleh pelaku.
"Karena peristiwa itu korban mengalami luka pada alat kelaminnya. Bahkan korban juga dipaksa memegang alat kelamin pelaku,"kata Gary.
Untuk pelaku sendiri, kata Gary, Saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Karawang. Dan atas perbuatannya, Ia juga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah merusak masa depan korban.
"Tidak ada kata damai bagi pelaku kejahatan terhadap anak. kami juga meminta kepada unit PPA Polres Karawang agar perkara segera dilimpahkan, dan pelaku dihukum seberat-beratnya karena perbuatannya merusak masa depan anak klien kami," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait