Sidang Perkara Ibu dan Anak di PN Karawang Kian Memanas, Fakta Baru Mulai Bermunculan

Iqbal Maulana Bahtiar
Sidang Perkara Ibu dan Anak di PN Karawang Kian Memanas, Fakta Baru Mulai Bermunculan (Foto : Istimewa)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Sidang kasus ibu dan anak kandung terkait pemalsuan surat kian memanas, fakta-fakta baru dalam kasus tersebut mulai bermunculan.

Pada persidangan yang di gelar pada Selasa,(20/8/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, sidang lanjutan kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Karawang. 

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari ahli dan saksi yang seharusnya meringankan terdakwa. Namun, alih-alih memberi keringanan, kesaksian ahli justru memperberat posisi Kusumayati.

Ahli pidana yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Kusumayati menjelaskan bahwa pelaku dalam tindak pidana pemalsuan surat bisa mencakup tiga kategori: mereka yang membuat surat palsu, menyuruh membuat, atau menggunakan surat yang dipalsukan tersebut. Kesaksian ini membuat posisi terdakwa semakin sulit, karena menegaskan peran siapa pun yang terlibat dalam penggunaan surat palsu.

Setelah sidang, Stephanie, yang merupakan korban dalam kasus ini, memberikan keterangan kepada media terkait alasan terdakwa tidak mau memberikan daftar aset harta bersama selama tiga tahun proses Restorative Justice.

"Alasan terdakwa Kusumayati menolak mengeluarkan daftar aset harta bersama adalah karena niatnya memang untuk menggelapkan dan mengalihkan seluruh harta tersebut. Hasil cek BPN dan OJK menunjukkan bahwa aset atas nama almarhum Sugianto dan Kusumayati telah beralih kepemilikan," ungkap Stephanie.

Stephanie juga mengungkap bahwa penolakan audit PT Bimajaya Mustika oleh Kusumayati memiliki tujuan terselubung. Menurutnya, terdakwa bersama dengan pihak-pihak lain telah membentuk perusahaan baru bernama PT Bimajaya Manggala untuk menjalankan bisnis dengan memanfaatkan aset PT Bimajaya Mustika, termasuk kantor, garasi, karyawan, dan armada sebanyak 132 unit.

"Bukti dari website mereka menunjukkan bahwa PT Bimajaya Mustika telah berubah menjadi PT Bimajaya Manggala. Semua omzet dan keuntungan hanya dinikmati oleh Dandy dan Ferline, sedangkan audit PT Bimajaya Mustika akan membongkar praktik kotor mereka yang merugikan saya sebagai korban," lanjut Stephanie.

Ia juga menduga bahwa surat keterangan waris yang dibuat Kusumayati, Dandy, dan Ferline bukan dimaksudkan untuk membagi harta warisan, melainkan untuk mengalihkan saham dan menguasai perusahaan. Stephanie menegaskan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan, baik dalam surat yang dibuat di Kelurahan Neglasari Karawang Barat maupun di notaris Kania.

"Ini bukan tentang pembagian warisan, tapi tentang mengalihkan saham dan menguasai PT Bimajaya Mustika. Ini sangat merugikan hak-hak saya sebagai ahli waris," tegas Stephanie.

Sementara itu, Sidang akan dilanjutkan minggu depan, pada Rabu, 28 Agustus 2024 mentadang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diharapkan meringankan terdakwa.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network