MUI Imbau Masyarakat Karawang Hindari Beli Produk Berbau Israel

Iqbal Maulana Bahtiar
Ketua MUI Karawang, KH. Tajuddin Nur (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mendukung penuh atas Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang baru saja dikeluarkan MUI pusat beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Karawang, KH. Tajuddin Nur saat dihubungi reporter iNewskarawang.id,Senin,(13/11/2023)

"Fatwa tersebut sudah dikaji secara ilmiah oleh MUI pusat. Jadi, kita di Daerah, khususnya di Kabupaten Karawang mendukung penuh akan fatwa yang mengharamkan umat Islam untuk mendukung agresi Israel," kata Kh. Tajuddin Nur,Senin,(13/11/2023)

Dengan hal fatwa tersebut, Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Karawang agar menghindari produk-produk yang mendukung Israel. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu upaya mendukung Palestina.

"Kita tidak bisa membantu langsung Palestina disana, maka oleh sebab itu Selama mampu menggunakan produk lokal, gunakan produk lokal. Tapi, lebih baik menghindari produk-produk yang mendukung Israel," ujarnya

Lalu, untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, dirinya berharap dapat mendukung fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina itu.

"Mungkin lebih kepada ormas, semacam orasi seperti beberapa waktu lalu. Tapi, kalau memang ada dan Pemerintah Daerah mendukung fatwa itu sangat bagus sekali," tandasnya

Diketahui, dalam fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina itu terdiri dari 4 poin, yakni ;

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network